BPK DIY Melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas LKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024

Wonosari (5/2/25), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. Pada kesempatan ini  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima  langsung oleh Bupati Gunungkidul, Bpk Sunaryanta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Adminstrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul.  Dalam sambutannya  Bupati Gunungkidul   menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY  dalam rangka pemeriksaan  Interim  LKPD  Kabupaten Gunungkidul TA 2024. Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya  dapat mempertahankan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi  dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

 

Dalam kegiatan entry meeting ini, Kaper BPK DIY, Ibu Agustin Sugihartatik menyampaikan bahwa  tujuan dari pemeriksaan interim memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan  beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Pemeriksaan Interim  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul   Tahun Anggaran 2024  BPK RI Perwakilan DIY  berdasarkan Surat Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta Nomor 18/ST/XVIII.YOG/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025 untuk melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 25 (dua puluh lima)  hari kalender  terhitung mulai  tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025.

Previous BKAD Serahkan Dokumen LKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 Untuk Di Reviu Inspektorat Daerah

Leave Your Comment

Skip to content